Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Cegah Eksploitasi Hewan, Pemkot Jaksel Razia Topeng Monyet

Safitri • Senin, 5 Desember 2022 | 23:23 WIB
Kepala Sudin KPKP Jaksel Hasudungan A. Sidabalok merazia topeng monyet di Tebet, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Kepala Sudin KPKP Jaksel Hasudungan A. Sidabalok merazia topeng monyet di Tebet, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Jakarta, RADARJEMBER.ID  - Upaya pencegahan eksploitasi hewan, dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan merazia topeng monyet yang ada di wilayah itu.

BACA JUGA : Regulasi Pesisir Segera Digodok

"Kami rutin melakukan razia pelaku usaha topeng monyet," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan (Sudin KPKP) Jakarta Selatan Hasudungan A. Sidabalok saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Hasudungan menuturkan belum ada pelaku usaha yang tertangkap dalam kegiatan penertiban topeng monyet yang dilakukan petugas Sudin KPKP Jakarta Selatan (Jaksel).

Kendati demikian, pihaknya terus menggencarkan razia atas laporan keberadaan topeng monyet yang disampaikan oleh warga. Hal itu sebagai bentuk tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Terakhir giat dilakukan di Jalan H RT 07 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, dan akan terus berlanjut ke wilayah lainnya, tergantung laporan dari warga," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan (Ekbang), Satpol PP, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) wilayah dan organisasi non profit Jakarta Animal Aid Network (JAAN).

Hasudungan mengimbau kepada warga jika melihat topeng monyet yang masih berkeliaran bisa menghubungi Sudin KPKP Jaksel maupun satuan pelaksana (satlak) setiap kecamatan dengan mengirimkan pesan ke Instagram.

"Jika pelaku usaha berhasil ditangkap maka monyet akan disita untuk dilepasliarkan (reintroduksi) di habitatnya dan pemilik diproses hukum," katanya.

Topeng monyet telah dilarang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2013 lantaran melanggar KUHP Nomor 302 yang mengatur penyiksaan hewan.

Peraturan Kementan Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 66 Ayat 2 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 Pasal 11 Ayat 2 tentang Ketertiban Umum. (*)
Foto : ANTARA/Instagram/sudin_kpkp_jaksel

Sumber Berita : Antara Editor : Safitri
#seni #monyet