Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

KPK Tetapkan Perwira Polri Tersangka Gratifikasi Miliaran Rupiah

Safitri • Jumat, 25 November 2022 | 00:00 WIB
Photo
Photo
JAKARTA, RADARJEMBER.ID - Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK mengatakan, seorang perwira menengah Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus P.S., ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Anggota Divisi Hukum Polri itu ditengarai menerima duit bernilai miliaran dan kendaraan dari dua tersangka kasus dugaan penggelapan uang ditangani Bareskrim.

BACA JUGA : Perlu Jaga Kadar Gula Kurangi Resiko Komplikasi

Penetapan tersangka Bambang Kayun mencuat setelah bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum lama ini. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ia mendaftarkan gugatan pada Senin (21/11).

Bambang menggugat penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan KPK. Merujuk SIPP tersebut, KPK menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari pasangan suami istri (pasutri) Hermansyah dan Emylia Said.

Dalam perkara tersebut, kapasitas Bambang Kayun adalah sebagai kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Bankum) Divisi Hukum Polri 2013–2019.

Kasus dugaan gratifikasi Bambang Kayun itu bermula dari perselisihan hak ahli waris antara pihak Emylia Said-Hermansyah dengan Dewi Arianti. Emylia-Hermansyah adalah anak dan menantu tiri dari Dewi Arianti.

Hak waris itu dipersoalkan berkaitan dengan saham di PT Arya Citra Mulia (ACM) didirikan M. Said Kapi, suami Dewi Arianti. Persoalan itu bergulir sejak September 2016 lalu. Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK mengatakan, perkara perselisihan itu ia terlibat pemalsuan surat.

Hanya, Ali belum bisa menjelaskan secara detail sejauh mana peran Bambang Kayun. Dia juga belum bisa membeberkan kronologi pemalsuan surat yang dimaksud. ”KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,”imbuh Ali.

Termasuk kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal disangkakan tentu setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup,” kata Ali saat dikonfirmasi kemarin (23/11). Pihaknya saat ini berfokus pada gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun di PN Jaksel.

Ali mengatakan, KPK telah menyiapkan tanggapan dan jawaban untuk menghadapi sidang praperadilan. ”Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum,” tutur Ali.

KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Bambang Kayun. Permohonan diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 3 November. ”Permintaan cegah dilakukan untuk waktu enam bulan pertama,” ungkap Ali.

Pencegahan tersebut dilakukan agar Bambang Kayun tidak bepergian ke luar negeri dan memudahkan proses penyidikan bergulir di KPK. Secara terpisah, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadivhumas Polri mengatakan, bambang telah menjalani proses kode etik di Divpropam Polri.

Namun, dia tidak menjelaskan hasil sidang kode etik itu. Perkara gratifikasi itu sebenarnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Dalam prosesnya, diputuskan kasus itu dilimpahkan ke KPK.

Editor : Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com

Sumber Berita:jawapos.com

  Editor : Safitri
#Korupsi