BACA JUGA : Usai Lulus SMA Sempat Jadi Kuli Bangunan dan Gembala Kambing
Peristiwa ini bermula pada Agustus 2022 lalu, saat itu terdakwa mendapat pesanan dari seorang temannya yang bernama Didik Darmawanto, tanpa pikir panjang Edy langsung menuju tempat dimana dia biasa mengambil barang terlarang tersebut, yakni kepada pria yang bernama Masruki Muhammad yang berada di Desa Bagon Kecamatan Puger. Dari situ, Edy mengantongi satu paket narkotika jenis sabu senilai Rp 1,2 juta.
Setelah itu, Edy mengantarkan barang tersebut kepada pemesan. Sesampainya kepada pemesan, Edy juga ikut menikmati narkotika tersebut. Namun, tak berselang lama, Didik selaku pemesan meminta Edy untuk mengembalikan barang tersebut.
Setelah dikembalikan kepada Masruki, Edy diminta untuk mengembalikan lagi kepada Didik yang berada di salah satu toko modern di Kecamatan Wuluhan. Sesampainya dilokasi, Edy didatangi oleh anggota Satresnarkoba Polres Jember, sehingga Edy dengan satu bungkus rokok berisi satu plastik klip narkotika 0,70 gram itu diringkus oleh polisi.
Sementara itu, JPU Helmi Wahyu Hutama mengatakan, atas perlakuan tersebut, Edy Sugianto terjerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya menuntut Edy Sugianto pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 milliar subsidair 6 bulan penjara. "Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," katanya saat membacakan surat tuntutan.
Sidang agenda tuntutan dipimpin langsung oleh Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan di ruang Candra PN Jember. JPU Helmi Wahyu Hutama hadir langsung mengikuti sidang, sementara terdakwa mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember. (mun/bud) Editor : Safitri