BACA JUGA : Terbukti Jadi Residivis Pemerasan, Anggota Panwascam Jember Resmi Diganti
Dedy menjelaskan, sewa-menyewa TKD di Klatakan dilakukan Marsuki dengan mantan kepala desa (kades) Klatakan Romelan Hadi Wijaya melalui proses lelang. Demikian pula sewa-menyewa pada masa mantan Pj kades Klatakan Wiwid Widiyanto, juga melalui proses lelang.
“Sewa-menyewa ini bukan urusan partai. Bapak saya menyewa tanah kas desa sebagai pengusaha atau petani. Menyewanya kepada Kades Klatakan saat itu. Jadi, tidak ada kaitan sebagai ketua partai dan tidak ada kaitannya dengan Partai Nasdem,” kata Dedy.
Urusan sewa-menyewa TKD tersebut, menurutnya, juga ada hitam di atas putih. Bahkan, mantan kades menurutnya memiliki tanggungan utang sekitar Rp 39 juta, dan sampai sekarang belum dibayar. Sementara, pada tahun 2021, setelah kepemimpinan digantikan olej Pj kades, saat itu ada tambahan biaya sewa dan telah dipenuhi oleh orang tuanya.
Dedy mengurai, kewajiban sewa-menyewa seluruhnya telah dipenuhi oleh Marsuki. Kalaupun ada kemungkinan-kemungkinan, seperti uang sewa tidak masuk dalam kas desa, hal itu di luar tanggung jawab Marsuki. “Yang jelas, semua kewajiban sudah dipenuhi. Kalau uang sewa itu tidak masuk kas desa, itu urusan lain,” ulasnya.
Ditanya mengenai adanya dugaan Marsuki melakukan sewa TKD melewati batas jabatan kades lama, Dedy menegaskan hal itu salah besar. “Tidak bisa diasumsikan sepihak. Buktinya, saat peralihan ke Pj kades juga ada proses, dan uang sewa bertambah,” jelasnya.
Dedy menyebut, soal sewa-menyewa TKD Klatakan itu pun telah diperiksa oleh inspektorat. “Setelah diaudit oleh inspektorat ada kevalidan dan tidak ada masalah. Ini sudah diaudit inspektorat dan kades saat itu juga ada,” tegas pria yang juga menjadi Wakil Ketua DPRD Jember tersebut.
Dia kembali menegaskan, urusan sewa-menyewa TKD murni dilakukan Marsuki sebagai pengusaha atau petani, sehingga tidak berkaitan dengan Partai Nasdem. “Yang jelas, ini merugikan kami, sebagai anak, keluarga kami sangat dirugikan. Kemudian, sebagai bagian dari partai politik kami juga dirugikan. Ini menjadi sesuatu yang arahnya pada pembunuhan karakter. Jangan ditarik-tarik ke ranah partai (kasus TKD, Red),” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Sutrisno, Ainul Yaqin, menyebut, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan telah masuk ke Polda Jatim. "Belum masih (agenda pemeriksaan saksi, Red). Kami juga menunggu panggilan dari Polda Jatim. Kemungkinan sekitar dua pekan ini akan dipanggil," katanya. Sementara, hingga berita ini ditulis, kemarin, mantan kades Klatakan Romelan Hadi Wijaya dan mantan Pj kades Wiwid Widiyanto belum memberikan keterangan terkait laporan Sutrisno.
Diberitakan sebelumnya, Sutrisno didampingi penasihat hukumnya melaporkan tiga orang ke Polda Jatim. Masing-masing terlapor adalah Marsuki Abdul Ghofur, Romelan Hadi Wijaya, dan Wiwid Widiyanto. Sutrisno melaporkan dugaan korupsi terkait pengelolaan TKD. (mun/c2/nur) Editor : Safitri