BACA JUGA : Kejaksaan Telusuri Dugaan Korupsi Dana Pembinaan Cabor di KONI Jember
Sembilan tersangka kerusuhan itu mempunyai peran yang berbeda-beda. Salah satunya pria dengan inisial JR, warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Pria berusia 55 tahun itu diduga memiliki peran memberikan komando saat peristiwa kerusuhan terjadi.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, sembilan tersangka itu mayoritas berasal dari kabupaten sebelah, yang diduga menjadi pemicu kerusuhan di Desa Mulyorejo. Di antaranya, Jur, SB, As, MS, AG, Si, Mal, dan War. Mereka semuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. "Sementara, satu tersangka lainnya, yakni pria berinisial MT, tercatat sebagai warga asal Pulau Madura," katanya.
Menurutnya, saat diperiksa oleh jaksa, pria berinisial JR yang diduga komando kerusuhan langsung mengakui perbuatannya. Dia mengaku telanjur emosi hingga peristiwa kerusuhan di Desa Mulyorejo tersebut terjadi. "Salah satu tersangka mengaku bersalah saat diperiksa tadi," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa kerusuhan tersebut membuat sejumlah rumah warga rusak karena dibakar. Bahkan, kendaraan warga setempat seperti motor dan mobil juga dibakar oleh para tersangka. Kerusakan terjadi akibat tindakan puluhan orang warga Kalibaru yang mendengar kabar ada pembacokan salah satu warga mereka.
Dugaannya, para tersangka itu membidik dua orang asal Desa Mulyorejo yang menjadi target aksi mereka, yakni Ali dan Salam. Namun, karena orang yang dicari tidak ditemukan, mereka pun merusak rumah keduanya. Aksi anarkis mereka pun merembet ke rumah warga lainnya.
Meskipun tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut, namun kerugian materi dan rasa trauma warga Desa Mulyorejo sangat besar. Tak berselang lama dari kejadian itu, pria berinisial Jur menjadi pelaku pertama yang ditangkap dan ditahan pada 5 Agustus 2022. Sementara, tersangka lainnya ditangkap pada 6 Agustus.
I Gede Wiraguna Wiradarma menegaskan, atas pelimpahan berkas serta tahanan itu, pihaknya telah menunjuk sejumlah jaksa sebagai tim penuntut. Bahkan, dalam waktu dekat ini, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. “Kami segera mengajukannya ke pengadilan,” pungkasnya. (mun/c2/bud) Editor : Safitri