BACA JUGA : Sosialisasi Program Bangga Kencana: 1.000 HPK Penting untuk Cegah Stunting
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Kusnali, di Manado, Selasa (1/11), mengatakan, pelaksanaan rehabilitasi tersebut bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut.
"Ini bentuk sinergitas kolaborasi antara Kemenkumham Sulut dalam hal ini Lapas Manado, dengan BNN," katanya.
Kusnali mengatakan, rehabilitasi tersebut dilaksanakan selama enam bulan, dan berakhir pada 31 Oktober 2022.
Selama kurun waktu tersebut para narapidana antara lain mendapatkan penguatan pembinaan rohani, konseling dengan konselor dari BNN Sulut.
Narapidana juga mendapatkan pemahaman tentang dampak penggunaan narkotika atau ekses seperti apa yang dialami.
"Melalui langkah ini, diharapkan mereka bisa meninggalkan narkotika tersebut atau tidak lagi mengalami ketergantungan," katanya.
Selain itu, lanjut Kusnali, para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah direhabilitasi sosial ini bisa menyosialisasikan kepada rekan-rekan sesama WBP lainnya, tentang bahaya dari narkotika.
"Setelah bebas nanti, mereka bisa menjadi garda terdepan, promotor dalam menyampaikan kepada keluarga atau masyarakat luas tentang bahaya narkoba, serta tidak terjerumus dalam menggunakan narkoba," katanya.
Tahun ini, jelas Kusnali, sebanyak 30 narapidana kasus narkotika yang mengikuti rehabilitasi setelah dilakukan asesmen dan memenuhi kriteria.
"Kegiatan ini akan terus diprogramkan, dan diharapkan pada tahun depan dapat dilaksanakan," katanya. (*)
Foto : ANTARA/Jorie Darondo
Sumber : Antara Editor : Safitri