Terungkapnya motif pengeroyokan maut ini terkuak dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (1/11). Sang penjaga warung kopi, Siti Khotimah alias Intan, memberikan kesaksiannya kepada majelis hakim yang dipimpin Frans Kornelisen.
BACA JUGA: Pulang Sebelum Arak Habis, Pemuda Jember Terbunuh Teman Mabuknya Sendiri
Intan mengaku tidak mempunyai hubungan asmara dengan terdakwa maupun korban. Dia hanya bertugas melayani pemesan kopi seperti biasanya. Selayaknya pelanggan pada umumnya. Dirinya juga tidak mengetahui jika peristiwa tersebut bakal menjadi pemicu aksi pembunuhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Yuri Andina Putra, penasihat hukum terdakwa Naniek Sudiarti dan tiga orang saksi hadir langsung mengikuti sidang di Ruang Candra PN Jember. Sementara lima terdakwa, mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember. Mereka adalah Ravi Ramadhan, Mei Tri Susanto, Andi Rian Wijaya, Aris Budianto dan M. Nur Soleh.
Intan mengaku, sebelum kejadian, korban memang datang ke warung milik Bu As yang ia jaga. Korban memesan teh. Tak lama berselang, dua terdakwa Ravi Ramadhan dan Andi Rian Wijaya juga datang memesan kopi di tempatnya. “Saya tidak ada rasa dengan mereka. Hanya melayani seperti biasa,” tuturnya kepada majelis hakim.
Selain Intan, sejumlah saksi lain juga dihadirkan. Ada dari pihak kepolisian yang menangkap para terdakwa, serta Hendra, saksi dari keluarga korban. Kepada majelis hakim, Hendra mengungkapkan, dirinya tidak mengenal kelima terdakwa. “Saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa. Yang saya ketahui hanya meninggalnya saudara saya,” ucapnya.
Kasus ini bermula pada 17 Mei 2022 lalu. Saat itu, M. Sholeh, korban asal Kecamatan Rambipuji, datang seorang diri ke sebuah warung kopi milik Bu AS di pinggir jalan Dusun Sumberejo, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan. Di sana, juga ada terdakwa Ravi Ramadhan dan Andi Rian Wijaya, serta satu teman lainnya.
Rupanya, pertemuan di warung kopi ini menjadi muasal kasus pengeroyokan maut itu. Terdakwa Ravi Ramadhan tak terima ketika melihat Intan bergurau dengan korban. Rasa cemburu di dadanya membuncah. Ravi bersama temannya mengajak korban pindah warung kopi.
Dini hari, 18 Mei 2022, Ravi bersama terdakwa lain mengajak korban minum minuman keras di rumahnya. Saat itu, Ravi telah berniat memberi peringatan pada korban agar tidak mendekati si penjaga warung kopi pujaannya tersebut.
Bertempat di pinggir Jalan Candradimuka, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, korban M. Sholeh yang kala itu hendak berjalan pulang dari pesta minuman keras, diteriaki “maling” oleh Ravi. Teriakan itu diikuti pukulan bertubi-tubi. Ravi bersama terdakwa lain, serta dua orang yang kini masih buron, menghajar korban hingga terjatuh. Korban tergeletak bersimbah darah. Dan akhirnya meninggal. (*)
Reporter: Ahmad Ma’mun
Foto : Ahmad Ma’mun
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal