BACA JUGA : Empat Kecamatan Tanpa Keterwakilan Perempuan
Hal itu disampaikan lqangsung oleh Kamaruddin saat memberikan kesaksian di persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
“Yang kami ketahui adalah bahwa mereka-mereka para terdakwa khususnya yang berpangkat tinggi ini ada terlibat dugaan bisnis gelap,” kata Kamaruddin. Atas hal itu, Yosua dibunuh agar tidak membahayakan posisi para petinggi tersebut.
“Sehingga almahrum menjadi diduga untuk dilenyapkan,” ucap Kamaruddin. Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri