BACA JUGA : Orang Tua Harus Paham Batas Kemampuan Anak Naik Gunung
“Penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan,” ujar Sigit, Sabtu (1/10). Setelah Putri ditahan, penyidik melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada 3 Oktober 2022.
Setelah itu dibawa ke persidangan. “Untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua, akan diputuskan oleh Kejaksaan akan ditahan dimana. Karena itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan,” jelas Sigit.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Jawa Pos TV
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri