Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ini Janji Kapolri Tak Akan Spesialkan Istri Fredy Sambo

Safitri • Sabtu, 1 Oktober 2022 | 23:11 WIB
Caption:Putri Candrawathi mulai kemarin ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Caption:Putri Candrawathi mulai kemarin ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama di dalam tahanan. Semua tahanan akan mendapat haksama sesuai dengan regulasi.

BACA JUGA : Orang Tua Harus Paham Batas Kemampuan Anak Naik Gunung

“Penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan,” ujar Sigit, Sabtu (1/10). Setelah Putri ditahan, penyidik melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada 3 Oktober 2022.

Setelah itu dibawa ke persidangan.  “Untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua, akan diputuskan oleh Kejaksaan akan ditahan dimana. Karena itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan,” jelas Sigit.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Jawa Pos TV

Sumber Berita:jawapos.com

 

  Editor : Safitri
#pembunuh