BACA JUGA : Dulu COD, Sekarang Peredaran Narkoba di Lumajang Pakai Kurir
Sonny Eko Andrianto, Humas PN Bojonegoro usai tuntutan, terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan. Begitu pun tanggapan JPU atas pledoi juga disampaikan lisan. “Jadi minggu depan agenda pembacaan putusan,” terang Sonny.
Arfan Halim, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengatakan, terdakwa dituntut pidana penjara delapan tahun sebagaimana dakwaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaaan.
Hal memberatkan terdakwa, tindakannya merugikan korban. Hal meringankan, terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana. Redea Rozzaaqovadhiim penasihat hukum (PH) terdakwa dari Posbakum PN mengatakan, terdakwa sudah menyampaikan pledoi secara lisan.
“Terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk diberikan keringanan hukuman. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi,” jelas Redea. Terdakwa berusia 25 tahun itu memperkosa korban pada Mei lalu.
Lokasinya di dalam kamar sebuah kafe sekaligus cuci motor/mobil turut Kecamatan Dander. Modus terdakwa awalnya mengajak curhat korban masalah keluarganya. Lalu memaksa korban berhubungan badan. (*)
Editor: Winardyasto HariKirono
Ilustrasi: Ainur Ochiem/Jawa Pos Radar Bojonegoro
Sumber Berita: Jawa Pos Radar Bojonegoro
Editor : Safitri