BACA JUGA : Resep Sandwich Jamur Gochujang Korea Ala Chef Putri
Sejak awal kasus itu terjadi, jajaran Polres Jember langsung turun tangan untuk menyelidiki kematian Putri. Mulai dari visum dan otopsi terhadap sampel organ tubuh. Meskipun secara tertulis belum dikeluarkan kepada publik, namun hasil komunikasi Polres Jember dengan tim medis menemukan kelainan pada bagian dalam organ tubuh Putri. Kemungkinan penyebabnya mengarah kepada dua faktor. Pertama, karena penyakit, dan yang kedua karena faktor eksternal seperti racun.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan mengatakan, meskipun ada temuan demikian, namun hal itu belum menyimpulkan penyebab pasti kematian Putri. Sebab, hasil visum dan otopsi itu masih diuji di laboratorium forensik Polda Jatim. "Sejauh ini belum ada informasi terbaru, kami sedang menunggu hasil labfor Polda Jatim," katanya.
Selain menunggu hasil labfor Polda Jatim, pihaknya juga menunggu hasil pemeriksaan patologi anatomi dari RS Soebandi Jember. Prosedur itu dimaksudkan untuk mengidentifikasi adanya kelainan dalam organ tubuh, sehingga dapat mendiagnosis penyakit. "Kami juga sedang menunggu hasil pemeriksaan patologi anatomi dari RS Soebandi," imbuhnya.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo bahwa pihaknya tengah menunggu hasil labfor Polda Jatim yang hingga kini belum keluar. "Belum keluar, kami juga sedang menunggu hasilnya," timpalnya.
Hery menegaskan bahwa kasus kematian Putri tidak ada indikasi penganiayaan. Hal itu diketahui berdasarkan hasil visum. Bahkan, saat pemeriksaan keluarga korban sempat menyebut ada riwayat penyakit sesak napas yang diderita oleh Putri. "Untuk indikasi penganiayaan tidak ada. Hal ini dilihat dari hasil visum, dan keterangan dari keluarga korban yang menyebut riwayat penyakit Putri," tegasnya.
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk tidak menyimpulkan atau berspekulasi sepihak. Sebab, kasus itu harus disesuaikan berdasarkan fakta yang ditemukan. "Masyarakat jangan berspekulasi sendiri, karena semuanya harus diselesaikan dengan fakta. Bukan dengan asumsi," pungkasnya. (mun/c2/bud)
Editor : Safitri