BACA JUGA : Hingga Awal September 2022, Tersedia 530.028 Lowongan untuk ASN
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Dia menyampaikan, pengumuman berakhirnya masa jabatan Anies-Riza itu telah sesuai dengan sejumlah aturan.
Antara lain, Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2017–2022 dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2017–2022.
Lalu, Keputusan Presiden Nomor 40/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2017–2022. Ada juga Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA tentang usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
“Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut, Saudara Anies Rasyid Baswedan dan Ahmad Riza Patria, masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI masa jabatan 2017–2022, diusulkan pemberhentiannya,” kata Prasetio.
Dia juga menyampaikan bahwa rapat paripurna kemarin adalah salah satu proses kelengkapan administrasi untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Dalam kesempatan itu, Prasetio juga menyinggung seleksi terbuka jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI. Ada lima jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang dibuka seleksinya.
Yakni, kepala badan pembinaan badan usaha milik daerah (BP BUMD), kepala dinas komunikasi informatika dan statistik, kepala biro kepala daerah, direktur RSKD Duren Sawit, dan direktur RSUD Pasar Minggu.
Prasetio mengakui bahwa proses pengangkatan kepala perangkat daerah yang menduduki jabatan administrator dilakukan melalui seleksi sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, dengan proses seleksi yang baru dimulai, nama-nama kandidat pejabat tersebut baru diperoleh pada 3 Oktober 2022. Selisih 13 hari dengan masa berakhirnya jabatan Anies-Riza.
“Untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat, kami mengusulkan agar gubernur tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama supaya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar lelaki tersebut.
Sementara itu, dikonfirmasi mengenai usulan tersebut, Anies Baswedan mengatakan akan memperhatikannya. Namun, Anies tidak menjawab dengan tegas saat ditanya apakah akan membatalkan pelantikan pejabat eselon II tersebut.
“Saya tidak akan mendiskusikan itu di sini. Tadi diberi usulan, usulannya itu nanti diperhatikan. Tentu diperhatikan, namanya juga usulan dari ketua DPRD, pasti diperhatikan,” kata Prasetio.Dia menegaskan bahwa UU 10/2016 yang menyebutkan bahwa gubernur yang masa jabatannya hampir berakhir tidak boleh melakukan mutasi pejabat itu tidak berlaku.
“Itu kaitannya dengan pilkada. Di sini nggak ada pilkada. Kami menjalankan tugas, yang mau berdebat soal hukum silakan mendebat ke ahli hukum untuk berdiskusi ya. Saya akan menjalankan tugas sampai akhir, yakni 16 Oktober,” tegas Prasetio.
Lebih lanjut, Anies menyampaikan, setelah rapat paripurna tersebut, dirinya masih melaksanakan tugas sebagai gubernur DKI hingga 16 Oktober mendatang. “Semua kegiatan masih berjalan seperti biasa. Ini (paripurna pengumuman) adalah proses administrasi yang harus dikerjakan DPRD di seluruh Indonesia,” jelas dia. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/Jawa Pos.com
Sumber Berita:jawapos.com
Editor : Safitri