BACA JUGA : Tim Riset Keilmuan Unmuh Jember Kembangkan Desa Wisata Kemiri Panti
Sidang dilaksanakan secara semivirtual di PN Tipikor Surabaya. Jaksa penuntut umum (JPU) diwakili Kasi Pidsus Jember Isa Ulinnuha beserta tiga saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember hadir secara langsung. Sementara, terdakwa SM mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember. Tiga saksi tersebut memberikan keterangan mengenai regulasi yang benar untuk warga pemohon PTSL di depan majelis hakim.
Isa menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi, warga pemohon PTSL tidak diwajibkan untuk menyertakan surat balik nama, seperti yang dilakukan oleh terdakwa SM. "Yang benar itu, cukup surat pernyataan hibah, jual beli, surat waris, dan disertai saksi batas tanah," terangnya.
Dengan dalih SM untuk menyertakan surat balik nama, pihaknya kemudian menarik biaya di luar ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. Dalam kasus ini, SM menarik biaya pengurusan PTSL hingga Rp 8 juta. "Padahal, dari keterangan saksi, biaya pengurusan pra-PTSL hanya sebesar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Nah, aturan ini juga wajib dituangkan dalam peraturan desa," tegas Isa.
Sebagaimana diketahui, kades SM tersebut terseret kasus pungutan liar setelah dilaporkan oleh warga pemohon sertifikat tanah dalam program PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Pada tahun 2020, terdapat 700 bidang tanah yang ikut program tersebut. Kemudian, pada tahun 2021 terdapat 1.802 bidang tanah yang juga ikut program PTSL tersebut.
Kemudian, Lanjut Ulinnuha, terdapat pola kenaikan yang diatur oleh terdakwa SM. Ketentuan itu memuat jumlah pembayaran dan luas tanah yang akan mendapat surat balik nama untuk persyaratan mengikuti PTSL. "Di dalamnya, menyebut tarif pengurusan tanah, mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta. Karenanya, terdapat pola kenaikan tarif yang diberikan kepada pemohon," pungkasnya. (mun/c2/bud) Editor : Safitri