BACA JUGA : Hapus Logo Perguruan Silat Jadi Pemicu Pengeroyokan Siswa SMPN 12 Jember
Pengunduran diri Ferdy Sambo diungkapkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan bahwa Polri telah menerima surat pengunduran diri dan sedang menindaklanjuti.
Sidang KKEP yang dilakukan di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan tersebut dipimpin perwira tinggi dengan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Ferdy Sambo yakni jenderal bintang tiga (Komjen). Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
“Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim (kode etik) karena memang ada aturan-aturannya,” ucap Sigit kepada wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Listyo menyebut saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan apakah surat pengunduran Irjen Ferdy Sambo itu bisa diterima atau tidak. “Ada (suratnya), tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menerangkan bahwa Sidang Kode Etik merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP. Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri. Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
Pada sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebutkan bahwa sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau tidak.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri secara tertutup. Sidang etik Polri ini selain dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti, saat dikonfirmasi Kamis, mendorong Polri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat),” kata anggota Kompolnas Poengky Indarty.
Sidang juga menghadirkan beberapa saksi, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK. (*)
Editor : Yerri Arintoko Aji
Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty
Sumber Berita : radarsurabaya.jawapos.com Editor : Safitri