Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Jember Yonny Hariono mengungkapkan, setelah melakukan perhitungan, kerugian negara atas produksi rokok ilegal itu mencapai Rp 616.800.000. Nilai itu dihitung dari total batang rokok yang telah disita yang tercatat sebanyak 1.028.000 batang. “Barang hasil penindakan ini akan diserahkan ke Bea Cukai Jember untuk diproses sesuai ketentuan perundangan,” katanya, Senin (15/8) sore.
BACA JUGA: Polsek di Jember Bongkar Perdagangan Besar Rokok Ilegal, Dua Pelaku Kabur
Sebelumnya, Kapolsek Sukorambi Iptu Agus Yudi menjelaskan, terungkapnya perdagangan rokok tanpa cukai itu bermula dari kecurigaan anggotanya yang melihat truk terparkir di pinggir jalan Dusun Ampo, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi.
Namun setelah didekati, dua orang yang berada di dalam truk tersebut justru lari. Keduanya diduga sebagai sopir dan kernet truk. “Kejadiannya pada kemarin malam sekitar pukul 22.30 WIB. Kendaraan itu akhirnya kami amankan dan dibawa ke Polsek Sukorambi,” ucap Agus Yudi.
Polisi yang melihat dua orang itu kabur semakin curiga dengan keberadaan truk itu. Aparat selanjutkan memeriksa dan melihat muatan di dalam bak truk tersebut. Ternyata, petugas mendapatkan ratusan kardus berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai. (*)
Reporter: Jumai
Foto : Jumai
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal