Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Fakta Mencuat, Kronologi Lengkap Pembunuhan Brigadir J

Safitri • Senin, 15 Agustus 2022 | 20:02 WIB
Caption: Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan , Brigadir J sebelum ditembak ia sedang berada di taman kemudian dipanggil oleh Irjen Pol Ferdy Sambo untuk masuk ke rumah dinas.
Caption: Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan , Brigadir J sebelum ditembak ia sedang berada di taman kemudian dipanggil oleh Irjen Pol Ferdy Sambo untuk masuk ke rumah dinas.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID - Satu per satu fakta kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai terungkap. Terbaru, Brigadir J diketahui tidak berada di dalam rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebelum dieksekusi.

BACA JUGA : Kali Ciliwung Meluap, Permukiman di Kebon Pala Jakarta Banjir

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Brigadir J saat itu berada di taman rumah. Hal itu diketahui usai dilakukan gelar perkara. Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua (almarhum) tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah.

Agus mengatakan, saat itu Brigadir J dipanggil masuk oleh Ferdy Sambo. Dan setelahnya diduga ditembak. “Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” jelas Agus. Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat .

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Kini kasus tersebut .(*)

 

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/Jawa Pos.com

Sumber Berita:jawapos.com

  Editor : Safitri
#polisi #Pembunuhan #ferdy sambo