BACA JUGA : Tahun 2023 Pemkab Jember Fokus Penanganan Terhadap Pengangguran
"Jaksa akan mengajukan kasasi setelah resmi menerima salinan putusan banding dari pengadilan tinggi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Iman Khilman di Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Imam Khilman, jaksa sudah mendapat pemberitahuan tentang putusan banding tersebut dan masih menunggu salinan putusannya.
Sedangkan alasan pengajuan kasasi, menurut dia, putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya memangkas hukuman lima taruna PIP Semarang, terdakwa tindak pidana penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza.
Para terdakwa tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan daripada putusan pengadilan tingkat pertama selama 7 tahun.
Satu terdakwa lainnya, Budi Dharmawan, dijatuhi hukuman 1 tahun dari sebelumnya 6 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.
Penganiayaan oleh kelima terdakwa menyebabkan kematian taruna Zidan Muhammad Faza dan 14 taruna lainnya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan/atau tendangan. (*)
Editor : Yerri Arintoko Aji
Foto : ANTARA/I.C. Senjaya
Sumber Berita : Antara Editor : Safitri