BACA JUGA : Saksi Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Kereta di Jember yang Tewaskan Ibu-Anak
Penyidik TP Madya TK III Bareskrim Polri Kombes Pol Eka Mulyana di Jakarta, menjelaskan ACT tidak hanya menyerap dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), namun juga melakukan sosialisasi dan amplifikasi promosi terkait dengan operasional melalui media sosial agar masyarakat mau berdonasi.
"Dan ternyata yang menjadi gantungan mereka melaksanakan promosi ataupun amplifikasi ini ada yang menjadi izin, dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Kemensos (Kementerian Sosial)," katanya.
ACT mengantongi tiga perizinan, yang masing-masing menggunakan satu rekening dari Kemensos. Namun ternyata pengumpulan donasi yang diamplifikasi atas nama ACT, menggunakan rekening yang bermacam-macam, hingga ratusan nomor rekening.
Hal ini yang menjadikan usulan agar Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menurunkan konten promosi untuk masyarakat berdonasi, yang dikeluarkan ACT.
"Nah ini mungkin kami usulkan ke Ibu Mensos untuk nanti kita dengan Kemenkominfo untuk menginfokan terkait dengan izin operasional pengumpulan uang dan barang supaya nanti Kominfo juga bisa langsung melaksanakan giat take down terhadap izin atau pun rekening-rekening lain yang tidak terdaftar di Kemensos," ujar Eka.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan akan segera membahas hal tersebut dengan Kemenkominfo, agar secepatnya dapat memberlakukan tindakan tersebut.
"Ini secepatnyalah kita lakukan rapat dengan Kominfo, mudah-mudahan minggu ini kita bisa melakukan rapat sehingga ada keputusan untuk kita segera melakukan yang urgen yang mana dulu kita tangani. Makanya ini memang harus cepat," ujarnya. (*)
Editor : Yerri Arintoko Aji
Foto : ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22
Sumber Berita : Antara Editor : Safitri