BACA JUGA : Hati-hati Garam Bisa Percepat Kematian
Hal tersebut dikonfirmasi KPK kepada Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pagawak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8) dalam penyidikan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dan diduga para pemenang proyek dikondisikan untuk dimenangkan oleh tersangka RHP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta.
Kalenak enggan menjelaskan soal pemeriksaannya usai diperiksa. KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk Pagawak, yakni PNS Mamberamo Tengah bernama Slamet, yang tidak menghadiri panggilan. "Tidak hadir namun konfirmasi untuk penjadwalan ulang," katanya.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status Pagawak. KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya tangkap paksa maupun penahanan.
KPK telah memasukkan dia ke dalam daftar pencarian orang sejak 15 Juli 2022, yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa tim penyidik KPK.
KPK juga mengirimkan surat kepada National Central Bureau Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan daftar merah untuk memburu Pagawak. KPK memastikan akan terus mencari keberadaannya dan segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah itu.
KPK juga telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik dia saat menggeledah di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (22/7). (*)
Editor : Yerri Arintoko Aji
Foto : ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Sumber Berita : Antara Editor : Safitri