BACA JUGA : Pasca Gus Ning, DPRD Jember Peringatkan Tidak Berbusana Vulgar untuk JFC
Seorang saksi, Iroh Rohayati, 40, menyebut kecelakaan maut itu terjadi pukul 11.00 WIB. Sebelum tertabrak KA, odong-odong yang dikemudikan JL, 27, tersebut melaju dari arah Walantaka, Kota Serang, menuju Desa Sukamaju, Kabupaten Serang.Setiba di perlintasan tanpa palang pintu, odong-odong itu tetap melaju seperti biasa.
Padahal, dari jauh sudah terlihat kereta yang melaju kencang. Iroh mengatakan, warga sekitar sempat meneriaki sopir untuk memberitahukan kedatangan KA. Namun, peringatan tersebut diabaikan.’’Sudah diteriaki kalau kereta mau datang. Tapi, odong-odongnya enggak berhenti,’’ kata Iroh.
Akibatnya, KA menghantam odong-odong itu. ’’Kenanya bagian belakang (odong-odong, Red),’’ imbuh Iroh, yang ditemui Radar Banten di lokasi kejadian.Tabrakan tersebut membuat odong-odong terpental beberapa meter. Kerasnya benturan membuat para penumpang terpental keluar.
Warga lainnya, Sukma, 70, mengetahui kecelakaan itu setelah mendengar suara dentuman keras. Saat keluar rumah, dia melihat sebuah odong-odong yang hancur. Terlihat juga sembilan mayat yang bergelimpangan. ’’Enam ibu-ibu dan tiga anak,’’ ungkap Sukma. Mayoritas korban mengalami luka di bagian kepala.
’’Semua penumpang mental keluar dari odong-odong. Di dalam enggak ada orang,’’ imbuhnya.Sementara itu, Kombespol Budi Mulyanto, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bante mengatakan, polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut. Namun, dia menduga penyebabnya adalah kelalaian pengendara odong-odong.
’’Kami akan dalami lebih lanjut dalam penyidikan,’’ papar Budi.Ia menjelaskan, odong-odong yang dikemudikan JL itu merupakan kendaraan yang dimodifikasi. Dugaan sementara, kendaraan tersebut adalah mobil barang dan dimodifikasi dengan overdimensi.Berdasar kapasitas, seharusnya kendaraan itu hanya dapat menampung tujuh penumpang.
Kenyataannya, yang diangkut puluhan orang. ’’Kapasitasnya lebih dari 26 orang, berarti ini overload (kelebihan muatan, Red). Overdimensi juga ada,’’ jelas Budi.JL dapat dijerat Pasal 307 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ’’Untuk pasal overload diatur dalam UU 22/2009 pasal 309 dan overdimensi di pasal 27,’’ terang Budi.
AKBP Yudha Satria, Kapolres Serang AKBP menjelaskan, hingga kemarin JL belum dijadikan tersangka. Dia masih diperiksa di Mapolres Serang. ’’Sementara kami amankan dulu. Dalam satu kali 24 jam nanti sudah keluar statusnya,’’ tutur alumnus Akpol 2002 tersebut kepada wartawan saat mencoba mengkonfirmasi peristiwa maut itu.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto: Jawa Pos Radar Banten
Sumber Berita:jawapos.com Editor : Safitri