Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Buntut Meme Stupa Candi Borobudur, Polda Metro Jaya Panggil Roy Suryo

Safitri • Kamis, 14 Juli 2022 | 22:48 WIB
Caption Foto :  Arsip Foto - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Caption Foto :  Arsip Foto - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Viralnya meme stupa Candi Borobudur yang diubah menjadi mirip wajah Presiden Joko Widodo, membuat Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor atas nama Kurniawan Santoso.

BACA JUGA : Bintangi Film Nope, Kaluuya Tak Akan Terlibat di Black Panther 2

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo telah tiba di Polda Metro pada pukul 10.00 WIB dan langsung jalani pemeriksaan. "Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditkrimsus PMJ," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Zulpan menambahkan, ini merupakan panggilan pemeriksaan pertama bagi Roy Suryo sebagai saksi terlapor.

"Sejak jadi terlapor berarti kan naik sidik dan hari ini adalah pemeriksaan sebagai kasus beliau terlapor. Tapi panggilannya masih sebagai saksi nanti kita lihat setelah hasil diperiksa hari ini," ujarnya.

Zulpan mengatakan, pihaknya akan memberikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut. "Nanti akan kita lihat perkembangan. Setelah pemeriksaan kami akan sampaikan apa yang menjadi hasil pemeriksaan penyidik hari ini," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Polri meningkatkan status penanganan kasus pakar telematika Roy Suryo terkait dengan unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.

"Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6).

Dedi menyebutkan, peningkatan status setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, kemudian menemukan ada unsur tindak pidana hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan. (*)

 

Editor : Yerri Arintoko Aji

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Sumber Berita : Antara Editor : Safitri
#borobudur