BACA JUGA : Kasus Guru Suwarti Jadi Perhatian Bupati
AKP Slamet Wahyudi, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan menyatakan, kakek Muhyi terlibat kasus sabu-sabu lagi. Dia menjadi perantara jual-beli barang haram itu antara pengedar dan pemakai.Muhyi dibekuk pada akhir pekan kemarin sekitar pukul 19.30. Barang buktinya tidak main-main. Dia menyimpan 20 bungkus sabu-sabu siap jual.
Total beratnya 6,4 gram. Dari rumah tersangka, polisi juga menemukan satu timbangan elektrik, kotak penyimpanan sabu-sabu, uang Rp 300 ribu, serta ponsel. Bukti-bukti transaksi kuat.Tersangka kemudian dimintai keterangan di Mapolres Pasuruan. Muhyi pernah dijebloskan ke penjara pada 2017. Dia baru bebas pada Desember 2021 lalu.
Baru sekitar 7 bulan menghirup udara bebas, ulahnya kumat lagi. Sekeluar dari penjara dia bukannya bertobat. Muhyi kambuh. Dia berjualan lagi kristal terlarang tersebut.
”Jadi, tersangka ini residivis. Tergolong bandel,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, Muhyi disangka melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. (*)
Editor:Winardyasto
Ilustrasi:Jawa Pos Radar Bromo
Sumber Berita: Jawa Pos Radar Bromo Editor : Safitri