Kasus Ritual Maut Pantai Payangan Berlanjut di Meja Hijau

Safitri • Dipublikasikan Selasa, 7 Juni 2022 | 20:54 WIB
“Agenda Kamis besok, 9 Juni, adalah sidang pemeriksaan terdakwa. Dia juga selaku guru dari aliran tersebut.”  I Gede Wiraguna Wiradarma  Kasipidum Kejari Jember
“Agenda Kamis besok, 9 Juni, adalah sidang pemeriksaan terdakwa. Dia juga selaku guru dari aliran tersebut.” I Gede Wiraguna Wiradarma Kasipidum Kejari Jember
SUMBERSARI, Radar Jember – Kasus ritual maut Pantai Payangan yang memakan 11 korban meninggal dunia terus berlanjut. Terdakwa Nur Hasan selaku guru dari perguruan Tunggal Jati akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis, 9 Juni besok. Dalam kasus tersebut terdakwa terjerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.

BACA JUGA : Biaya Masyair Haji Sudah Ditanggung Pemerintah

Sidang sebelumnya, sebanyak 13 saksi yang merupakan murid terdakwa memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Saksi dimintai keterangan oleh majelis hakim tentang motif dari peristiwa tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember I Gede Wiraguna Wiradarma menerangkan bahwa perkembangan kasus telah sampai pada sidang pemeriksaan terhadap terdakwa. Terdakwa, kata dia, berstatus sebagai ketua dari Perguruan Tunggal Jati yang melakukan ritual maut di Pantai Payangan tersebut. “Agenda Kamis besok, 9 Juni, adalah sidang pemeriksaan terdakwa. Dia juga selaku guru dari aliran tersebut,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri mengatakan, hasil sidang tersebut, saksi menerangkan bahwa terdakwa telah diperingatkan untuk tidak pergi ke Pantai Payangan. “Jadi, saksi sempat memperingatkan agar terdakwa tidak pergi ke laut, karena kondisi ombak sangat tinggi waktu itu,” kata Adik.

Beberapa saksi sebelumnya juga mengatakan bahwa telah ada beberapa papan yang bertuliskan larangan mandi di laut. Sidang Kamis besok dilaksanakan secara semidaring. Hakim, JPU, beserta saksi mengikuti sidang langsung ruang PN Jember. sementara, terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II A Jember. (mg4/c2/dwi)

  Editor : Safitri
Jember ritual