Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Walikota Gibran Marah Lihat Dua PNS Mundur

Safitri • Jumat, 3 Juni 2022 | 01:25 WIB
Caption:Puluhan orang Pegawai Negeri ( PNS) saat disumpah sebelum mereka menjalankan tugas.
Caption:Puluhan orang Pegawai Negeri ( PNS) saat disumpah sebelum mereka menjalankan tugas.
SOLO, RADARJEMBER.ID- Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo dibuat emosi lantaran ada dua CPNS 2021 di Pemkot Solo mengundurkan diri setelah pengumuman.Gibran sebut tindakan dua calon pegawai negeri sipil itu kurang ajar.

BACA JUGA : Ambil Ijazah Harus Bayar Iuran Dulu

“Ora sah daftar rene nek pengen sugih (Tidak usah daftar di Pemkot Solo kalau mau kaya). Di sini tuh tempat untuk pelayanan publik. Nek pengin sugih aja daftar neng kene (Kalau mau kaya jangan daftar di sini). Wis daftar, melu tes [ikut tes], mengundurkan diri. Kurang ajar,” kata dia.

 

Terkait hal itu, Dwi Ariyatno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo menjelaskan dua CPNS itu dari kesehatan, yakni Dokter Gigi dan Psikolog Klinis.

Mereka mengundurkan diri setelah pengumuman atau saat pemberkasan atau sebelum pengangkatan.Seketika kedua orang itu mundur ketika dipanggil untuk proses pemberkasan, pasca-pengumuman enggak hadir, tidak melengkapi berkas malah mengajukan mundur.
Alasan

Dwi menambahklan, BKPSDM meminta dua orang tersebut untuk membuat surat pernyataan mundur.Ia menjelaskan alasan dua orang CPNS Pemkot Solo itu mundur. Salah seorang CPNS mengaku diterima kerja di tempat lain dan satunya menyatakan tak sesuai ekspektasi.

Ditanya apakah diterima di perusahaan swasta atau BUMN, Dwi mengatakan tidak tahu secara spesifik. Demikian juga saat ditanya alasan salah satu CPNS menyebut pilihannya tak sesuai ekspektasi. Apakah hal itu berkaitan gaji, atau lingkungan penempatan kerja.

Dua orang mundur dari CPNS tersebut tak mendapatkan sanksi, karena proses pengunduran diri dilakukan setelah pengumuman dan sebelum proses pengangkatan. Jika CPNS mengundurkan diri setelah mendapatkan pengangkatan atau menerima surat keputusan maka tidak dapat diganti.

Kendati demikian, sikap CPNS Pemkot Solo, kemudian mundur itu dinilai tidak baik oleh Gibran selaku wali kota. Dia menganjurkan pencari kerja yang ingin mendapatkan gaji besar jangan melamar menjadi PNS.(*)

Editor:Winardyasto
Foto:Istimewa
Sumber Berita:Solo Pos Editor : Safitri
#PNS