“Kami mencurigai tersangka setelah ada informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata informasi itu benar. Dan anggota kami segera menangkap tersangka sebelum transaksi itu berlangsung,” kata Kompol M Zaenuri, Kapolsek Kaliwates, Kamis (2/6) pagi.
BACA JUGA: Tertangkap Jual Sabu Paket Hemat, Pria Pengangguran di Jember Masuk Bui
Menurutnya, bisnis gelap sabu-sabu itu berjalan sangat rapi. Pola transaksinya sulit terlacak. Karena biasanya para pelaku menyamarkan dengan menyembunyikan sabu ke dalam wadah tertentu. Pada kasus Samsul Arifin, pria asal Dusun Kloncing, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Jember itu, menyembunyikannya di dalam wadah rokok.
“Pola seperti ini memang ditujukan untuk mengelabui petugas. Namun, berkat kejelian anggota kami tersangka tak bisa mengelak. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam saku jaketnya ditemukan sebungkus rokok yang di dalamnya ada satu klip plastik berisi sabu,” ungkapnya.
Perwira polisi yang sebelumnya berdinas di Polsek Muncar Banyuwangi itu menyebutkan, saat ini tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Kaliwates. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bersama tersangka, kami juga mengamankan barang bukti. Di antaranya satu klip sabu dengan berat kotor 0,41 gram. Sebuah jaket warna hitam, serta satu bungkus rokok warna merah,” terangnya. (*)
Reporter: Jumai
Fotografer: Polsek Kaliwates for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal