Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pria di Jember Ditangkap saat Tunggu Pelanggan Depan Warung Lalapan

Maulana Ijal • Kamis, 2 Juni 2022 | 13:46 WIB
BARANG BUKTI: Sabu seberat 0,41 gram ini disita dari tangan Samsul Arifin, pria penjual sabu yang tertangkap anggota Polsek Kaliwates.
BARANG BUKTI: Sabu seberat 0,41 gram ini disita dari tangan Samsul Arifin, pria penjual sabu yang tertangkap anggota Polsek Kaliwates.
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Bisnis haram Samsul Arifin tamat. Rencana transaksi narkotika lelaki 42 tahun ini gagal setelah polisi mengendus kejahatan itu. Ia ditangkap, Selasa (31/5) malam lalu, ketika menunggu pelanggan di depan warung lalapan Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kaliwates, Jember.

“Kami mencurigai tersangka setelah ada informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata informasi itu benar. Dan anggota kami segera menangkap tersangka sebelum transaksi itu berlangsung,” kata Kompol M Zaenuri, Kapolsek Kaliwates, Kamis (2/6) pagi.

BACA JUGA: Tertangkap Jual Sabu Paket Hemat, Pria Pengangguran di Jember Masuk Bui

Menurutnya, bisnis gelap sabu-sabu itu berjalan sangat rapi. Pola transaksinya sulit terlacak. Karena biasanya para pelaku menyamarkan dengan menyembunyikan sabu ke dalam wadah tertentu. Pada kasus Samsul Arifin, pria asal Dusun Kloncing, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Jember itu, menyembunyikannya di dalam wadah rokok.

“Pola seperti ini memang ditujukan untuk mengelabui petugas. Namun, berkat kejelian anggota kami tersangka tak bisa mengelak. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam saku jaketnya ditemukan sebungkus rokok yang di dalamnya ada satu klip plastik berisi sabu,” ungkapnya.

Perwira polisi yang sebelumnya berdinas di Polsek Muncar Banyuwangi itu menyebutkan, saat ini tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Kaliwates. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bersama tersangka, kami juga mengamankan barang bukti. Di antaranya satu klip sabu dengan berat kotor 0,41 gram. Sebuah jaket warna hitam, serta satu bungkus rokok warna merah,” terangnya. (*)

Reporter: Jumai

Fotografer: Polsek Kaliwates for Radar Jember

Editor: Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#Jember #narkoba #Sabu