BACA JUGA : Mendag: Sinergi Indo-Pasifik dengan ASEAN Dukung Perekonomian Kawasan
Dalam sidang pemeriksaan yang dipimpin Hakim Ketua Frans Kornelisen SH, kedua terdakwa, Eidi dan Achmad, diketahui melakukan aksinya tanpa surat kuasa. Nasi telah menjadi bubur, aksi mereka pun harus diadili di meja hijau.
Mereka mengira motor tersebut bermasalah dengan keuangan. Dengan sangat percaya diri, mereka merampas motor yang sedang melaju di jalanan tersebut. Tukang jabel ini menyebut, dalam aplikasi diketahui bahwa motor milik Fatah bermasalah. Setelah diambil, sepeda motor dibawa ke Kantor PT Komando Gagak Hitam. “Setelah saya cek di aplikasi, motornya ternyata bermasalah. Langsung saya angkut,” kata terdakwa Eidi.
Saat itu, Eidi mengatasnamakan PT FIF Banyuwangi. “Kami dari PT Komando Gagak Hitam sudah kerja sama dengan FIF Banyuwangi untuk setiap penangkapan motor yang masih mempunyai angsuran,” tuturnya.
Pascaaksi itu, pemilik sepeda motor Scoopy, Fatah, terpaksa pulang dengan rekannya yang sempat dibonceng dengan naik ojek. Selanjutnya, korban pun melaporkan kasus yang dialaminya kepada polisi hingga kasus ini disidangkan.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), R Yuri Andinaputra, terdakwa yang terdiri atas dua orang lebih tidak mempuyai surat kuasa. Mereka tidak mengetahui sepeda motor yang mereka rampas telah dinyatakan lunas oleh FIF Banyuwangi. “Tidak punya, karena data di aplikasi kami belum diperbarui oleh FIF itu. Jadinya, motor yang sudah lunas, di sini tercatat tidak lunas,” akunya dengan nada rendah di hadapan hakim dan JPU secara daring.
Terdakwa Eidi Purnomo dan Achmad Nur Cahyono kontan tidak bisa mengelak. Di tengah persidangan, mereka memohon ampunan atas kesalahan yang dilakukan tersebut. “Mohon ampun majelis, kami akui itu kesalahan kami,” serunya kepada hakim setelah dicecar pertanyaan oleh JPU.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Pasal yang dijeratkan JPU yakni Pasal 326 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang rekan yang ikut dalam menyukseskan tindak pidana. (mg4/c2/nur) Editor : Safitri