Pihak swasta tersebut diduga produsen Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor. Dikutip laman web resmi masing-masing, Wilmar Group merupakan produsen minyak goreng dengan berbagai merek diantaranya, Sania, Siip, Sovia, Mahkota, Oleis, Bukit Zaitun, Goldie, Fortune, dan Camilla. Sementara, PT Permata Hijau Group memproduksi minyak goreng dengan merek Permata, Parveen, Palmata, dan Panina.
Ekonom senior Faisal Basri pun turut berkomentar tentang hal ini, dilansir dari akun twitter pribadi Faisal Basri “ ini namanya maling teriak maling, ” tulis Faisal Basri.
Faisal sendiri juga merupakan salah satu pihak yang vokal dengan fenomena kelangkaan minyak goreng. Pada awal April lalu, dia sempat menyebut kisruh kelangkaan dan mahalnya minyak goreng merupakan ulah pemerintah. Hal ini terjadi karena pembuat kebijakan menerapkan dua harga minyak sawit mentah. Dua harga itu tercipta karena pemerintah mengenakan tarif pajak ke eksportir yang menjual CPO ke luar negeri. Selain itu juga pemerintah tidak mengenakan pajak jika eksportir menjual CPO ke pabrik biodiesel.
Faisal juga menuturkan kekecewaan terhadap pihak pemerintah “Duhh maaf ya, ternyata yang menciptakan kelangkaan dan kericuhan minyak goreng itu pemerintah sendiri,” imbuh Faisal
Indrasari wisnu Wardhana yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang baru saja dilantik pada 20 desember 2021 sebelumnya juga ia pernah diperiksa KPK pada tahun 2019, terkait kasus suap impor bawang putih oleh I Nyoman Dhamantra, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Indrasari juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap impor ikan di Perum Perindo oleh eks Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda.
Para tersangka dikenakan pelanggaran atas Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a,b,e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu pelanggaran tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO. Selain itu, keempat tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Editor : Yohanes Pangestu