M.Imron, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Mojokerto memaparkan, surat edaran terkait larangan mobil dinas (mobdin) untuk digunakan mudik lebaran hingga kemarin belum diedarkan.Sebab, selain mengatur tentang kendaraan dinas, hal itu mengacu SE Men Pan RB terkait cuti pegawai ASN.
“Edaran tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat, mengingat cuti lebaran tahun 2022 ini dimulai dari tanggal 29 hingga 8 Mei. Kurang lebih libur 10 hari dan mobdin dilarang dipakai atau digunakan untuk keperluan lebaran, namun mobil operasional seperti milik Satpol PP , dishub dan dinkes tetap bisa dipakai untuk keperluan kedinasan.”kata Imron.(*)
Penulis: Winardyasto
Foto: Radar Mojokerto
Sumber Berita: Radar Mojokerto Editor : Yohanes Pangestu