Kapolsek Sumberbaru AKP Facthur Rahman mengatakan, anggotanya menangkap pelaku saat berada di SPBU Yosorati, kecamatan setempat. Ditengarai, pelaku yang diketahui bernama Agus Apriliyanto, warga Dusun Kebonan, Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang itu, akan mengedarkan sabu di wilayah hukumnya.
“Karena saat ditangkap dan anggota kami melakukan pegeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu klip sabu yang disembunyikan di saku celana kanan,” katanya, Rabu (23/3) siang.
BACA JUGA: Tersangka Kurir Sabu Madura-Malaysia Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun
Menurut mantan Kapolsek Semboro ini, penangkapan tersebut dilakukan, Jumat (18/3) pekan lalu. Kasus ini bermula dari anggotanya yang mendapat informasi jika bakal ada transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian beberapa waktu, polisi akhirnya mengarah kepada pelaku. “Kini, Agus Apriliyanto sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku akan menjual sabu tersebut kepada pelanggannya. Hanya saja, dia tidak menyebut siapa orang yang bakal menjadi konsumennya itu. Meski begitu, tersangka mengaku jika barang haram itu ia dapat dari seseorang yang bernama Riono dan tinggal satu desa dengannya. “Setelah dilakukan pengembangan, kami bisa menangkap Riono di rumahnya. Berikut bersama barang bukti sabu tiga paket dan satu alat hisap atau bong,” jelasnya.
Kini, polisi telah menjebloskan keduanya ke tahanan Polsek Sumberbaru. Bersama dua tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti sabu dan alat hisapnya. (*)
Reporter: Jumai
Fotografer: Polsek Sumberbaru for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal