JEMBER, RADARJEMBER.IDÂ – Masih ingat dengan kasus kurir sabu-sabu enam kilogram yang sempat diungkap Polda Jatim, medio 7 November 2021 lalu? Kini, tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno mengatakan, kasus tersebut sudah limpah ke kejaksaan pada pekan lalu, Kamis (3/2). Kejari Jember telah menunjuk tim jaksa untuk menjadi penuntut dalam perkara tersebut.
Menurutnya, sejauh ini proses telaah dan penuntutan masih berlangsung oleh jaksa. “Kasus sabu-sabu dua kilo masih di kejaksaan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember,” kata Soemarno ketika dikonfirmasi, kemarin.
Kini kedua tersangka telah ditahan di  Lapas Kelas II A Jember. Mereka adalah Dwi Lukman Hakim, 31, dan Zainal Hasan, 30, sama-sama warga Dusun Karang Kokap, Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah. Keduanya ditangkap di rumahnya oleh Polda Jatim karena diduga menjadi kurir sabu-sabu jaringan Madura-Malaysia, sekaligus bawahan seorang bos mereka berinisial SY, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim.
Awal kasus itu terungkap, Polda Jatim sempat menguraikan bahwa peran kedua tersangka menjadi kurir yang rencananya diantar ke Sokobanah, Madura, dan ke Jember. Total enam kilogram sabu-sabu itu dikirim secara bertahap. Satu kali pengiriman, masing-masing dari mereka mendapat upah Rp 1 juta.
Saat pengungkapan, polisi sempat menguraikan barang bukti keseluruhan seberat enam kilogram. Namun, ketika pelimpahan, disertakan hanya 2 kilogram. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko masih enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember, kemarin.
Namun, dengan dilimpahkannya berkas kasus tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 (empat) tahun penjara dan/atau maksimal 20 (dua puluh) tahun hukuman penjara.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri