Dari kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan beberapa aset dan harta kekayaan doni salmanan sebagai barang bukti. Dirtipisder Bareskrim Polri Brigjen Pol, Asep Edi Suheri Mengatakan telah menyita aset kekayaan Doni Salmanan “Total barang bukti yan telah kita sita sebaganyak 97 item,” kata Asep melansir dari JawaPos.com, Rabu (16/3).
Total barang bukti yang disita ada sebanyak 97 item mencapai Rp 64 miliar.
- Uang tunai senilai Rp3.3 miliar
- 2 rumah di Candra Asih, Kota Baru Parahyagan dan Soreang Banjaran.
- 18 motor dari berbagai merek termasuk motor sport
- 6 mobil dari berbagai merek termasuk Porsche sampai Lamborghini
- Akun e-mail dan media sosial
- 27 dokumen seperti sertifikat hak milik, buku tabungan ATM, STNK, BPKB, akta jual beli, bukti penyerahan sepeda motor, rekening, mutasi rekening, pelat motor.
- 20 alat elektronik
- 22 jenis pakaian dari berbagai merek seperti Hermes, Dior, Canali, Balenciaga
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis : Viona Alvioniza
Source : JawaPos.com Editor : Alvioniza