Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kelanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi Pasar Balung

Safitri • Sabtu, 5 Februari 2022 | 20:01 WIB
KASUS KORUPSI: Sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Dedy Sucipto oleh kepolisian di Pengadilan Negeri Jember, kemarin.
KASUS KORUPSI: Sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Dedy Sucipto oleh kepolisian di Pengadilan Negeri Jember, kemarin.
JEMBER, RADARJEMBER.ID - Sidang praperadilan penetapan tersangka Dedy Sucipto atas dugaan kasus korupsi Pasar Balung Kulon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin (4/2). Saat itu agenda sidang mendengarkan keterangan replik dari pemohon dan duplik dari termohon.

Polres Jember sebagai pihak termohon menegaskan tetap pada pendirian awalnya. Yaitu, penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur. Hal itu terurai dalam duplik tertulis yang disampaikan kuasa hukumnya, Dewatoro S Putra, beserta tiga orang timnya.

Termohon setidaknya menyampaikan sebelas dalil untuk menanggapi replik yang disampaikan pemohon tentang pokok perkaranya. "Pemohon menolak tegas atas semua dalil yang disampaikan pemohon. Karena didasarkan pada penafsiran hukum yang sempit, keliru, dan fakta hukum yang tidak benar," bunyi salah satu petikan duplik termohon.

Polres Jember juga tegas menyatakan bahwa penetapan status tersangka itu sudah dianggap sesuai aturan dan prosedural. "Kalau dari kami semuanya prosedural, terserah dari pemohon mendalilkan seperti apa. Kami tanggapi," tegas Dewatoro S Putra, kuasa hukum Polres Jember, saat ditemui Jawa Pos Radar Jember, (3/2).

Sementara itu, pihak Dedy Sucipto, tersangka korupsi Pasar Balung Kulon, juga bersikukuh pada pendiriannya bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya dinilai cacat prosedur. Bahkan menurutnya, indikasi kecacatan itu juga kian tampak ketika duplik yang disampaikan dirasa melenceng dari dalil replik pemohon. "Kami sudah siapkan saksi dan ahli untuk menguatkan pada pembuktian nanti. Tapi, di pihak termohon sepertinya belum siap," kata M Husni Thamrin, kuasa hukum tersangka Dedy Sucipto.

Advokat berkacamata ini juga menyayangkan, di tengah berjalannya proses praperadilan, kepolisian justru masih kekeh melanjutkan proses tahap dua. Hal itu diketahui ketika petang kemarin, seusai sidang, kliennya dikirimi surat untuk pemanggilan tahap kedua. "Menurut kami, ini tidak tepat, karena tidak menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Seharusnya kepolisian menunggu hingga praperadilan rampung, bukannya melanjutkan," sesalnya.

Praperadilan tersangka vs polisi ini pun ditunda lagi. Hakim Totok Yanuarto, yang memimpin jalannya persidangan, menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Senin, 7 Februari 2022, mendatang dengan agenda pembuktian.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Nur Hariri Editor : Safitri
#Jember #Korupsi