Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Cemburu Buta! Istri Dibonceng Cowok, Suami Main Kroyok

Alvioniza • Rabu, 29 Desember 2021 | 17:49 WIB
DIPERIKSA: Salah seorang korban ketika diminta keterangan terkait dengan aksi pengeroyokan yang mereka lakukan.
DIPERIKSA: Salah seorang korban ketika diminta keterangan terkait dengan aksi pengeroyokan yang mereka lakukan.
DABASAH, RadarJember.Id – Empat orang asal Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, terlibat aksi pengeroyokan pada salah seorang bernama Decky Rizaldy Endrawan. Aksi tersebut diduga karena api cemburu. Sebab, istri pelaku dibonceng korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, aksi tersebut bermula saat korban tengah mengantarkan istri JA. Karena termakan oleh api cemburu, JA kemudian memanggil tiga teman lain. Yakni, RD, DF, dan SS. Mereka kemudian melakukan aksi pengeroyokan dengan cara memukul korban menggunakan benda keras. Akibatnya, korban sampai tidak sadarkan diri.

Dua orang pelaku yakni RD dan DF, saat ini sudah diringkus dan diamankan. Mereka berdua sudah dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi itu. Sementara JA dan SS, masih dalam pencarian. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Photo
Photo


Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban mengantar istri dan anak pelaku ke rumahnya. Ternyata, hal tersebut diketahui oleh JA, suami dari perempuan tersebut. Dia kemudian merasa curiga dan cemburu setelah mengetahui istrinya diantar oleh laki-laki lain. Sontak, dia mengajak teman-temannya untuk memberi pelajaran pada korban.

Setelah memanggil tiga temannya itu, JA langsung mendatangi rumah istrinya. Mereka langsung menggedor pintu dan memaksa untuk masuk. Beberapa saat kemudian, akhirnya dibuka oleh istrinya. Mereka langsung mencari korban dan menemukan korban sedang berada dalam kamar. Mereka kemudian menyeret korban ke luar. "Tersangka kemudian bersama temannya melakukan pengeroyokan," katanya.

Akibat perbuatan itu, pelaku pengeroyokan dijerat pasal 170 ayat (2) angka 1e subsider 351 ayat (2) KUHP. Tentang tindak pidana penganiayaan. "Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo, menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta dua tersangka yang sudah lebih dulu diringkus untuk mencari tahu keberadaan dua tersangka lain.

Lebih lanjut, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah batu paving dan hasil visum. Selain itu, pihaknya menegaskan akan terus melakukan pencarian dua pelaku lain yang masih buron. "Kami juga sudah memintakan Visum Et Repertum (VER, Red) di RS Bhayangkara Bondowoso dan CT Scan," pungkasnya.

Reporter: Muhammad Ilham
Editor: Hafid Asnan
Fotografer: Humas Polres for Radar Ijen Editor : Alvioniza
#Kriminal #penganiayaan #Bondowoso