Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

RH Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara 

Radar Digital • Jumat, 7 Mei 2021 | 16:45 WIB
SINERGI ANTAR-OPD: Forum PKK Bangga Kencana saat membahas berbagai program peningkatan keluarga berkualitas di Aula Dinas Pendidikan, kemarin (18/10). Dalam forum ini ada unsur Dinas Kesehatan, DP3AKB, dan Dinas Pendidikan.
SINERGI ANTAR-OPD: Forum PKK Bangga Kencana saat membahas berbagai program peningkatan keluarga berkualitas di Aula Dinas Pendidikan, kemarin (18/10). Dalam forum ini ada unsur Dinas Kesehatan, DP3AKB, dan Dinas Pendidikan.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kepala RH menunduk ketika berjalan melewati salah satu lorong di Polres Jember. Didampingi aparat kepolisian, tangannya tampak terikat borgol. Ya, sejak kemarin (6/5), polisi resmi menahan RH, setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kini, salah satu dosen di Universitas Jember itu bakal menjalani proses penyidikan terkait perkara asusila tersebut.

Saat konferensi pers, RH adalah satu-satunya tersangka yang digelandang kepolisian tanpa menggunakan rompi oranye. Ia memakai kaus oblong berwarna biru, bercelana abu-abu selutut, dan tak memakai alas kaki. Wajahnya dilengkapi penutup kepala saat mengikuti pers rilis bersama beberapa tersangka kasus lain yang digelar di halaman Polres Jember itu.

Setelah menjalani dua kali gelar perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP), RH resmi ditangkap. Penahanan dilakukan sejak Rabu (5/5) malam seusai menjalani pemeriksaan BAP. Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan BAP itu cukup alot hingga memakan waktu yang cukup lama. Hingga akhirnya RH resmi ditahan di Polres Jember.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengungkapkan, RH terjerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 76 E Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. RH terancam hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Kadek Ary membenarkan, modus pencabulan yang dilakukan RH adalah pengobatan kanker payudara. Padahal sebelumnya, korban tidak memiliki riwayat sakit kanker tersebut. “Modus operandinya adalah teknik mengobati penyakit. Dalam pelaksanaannya malah melakukan cabul,” jelasnya.

Pihaknya kembali menegaskan bahwa pencabulan terjadi selama dua kali. Terakhir, korban melakukan perekaman yang selanjutnya dijadikan barang bukti. Melalui rekaman tersebut, kepolisian mengetahui secara gamblang percakapan antara korban dan pelaku. Kini, pihaknya tengah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sekretaris Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Suminah yang turut hadir di Polres Jember berharap, selanjutnya kasus-kasus kekerasan pada anak dan perempuan, khususnya di lembaga pendidikan, tidak terulang kembali. Sebab, selama 2021 ini saja, GPP telah menerima laporan tujuh kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Lima korban di antaranya masih berusia anak, sedangkan dua lainnya dewasa. “Harapannya, ini menjadi pembelajaran agar tidak ada kekerasan pada perempuan dan anak di dunia pendidikan,” ungkapnya.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital
#pelecehan #Kriminalitas