16 Pemerintah Desa di Kabupaten Lumajang Dijabat Penjabat

Atieqson Mar Iqbal • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 17:12 WIB
LAYANI: Sejumlah perangkat di salah satu desa di Lumajang saat melakukan rapat koordinasi rutin, kemarin.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)
LAYANI: Sejumlah perangkat di salah satu desa di Lumajang saat melakukan rapat koordinasi rutin, kemarin.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)

RADAR JEMBER - Tidak sedikit pemerintah desa yang mengalami kekosongan jabatan kades. Setidaknya ada 16 desa yang diisi oleh Penjabat (Pj). Namun, dari belasan itu hanya dua desa yang rencananya menggelar pilkades pergantian antar waktu (PAW).

Rencananya pelaksanaannya digelar tahun depan. Dua desa itu di antaranya Desa Jokarto Kecamatan Tempeh, dan Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun. Sedangkan, sisa desa lainnya masih menunggu kesiapan pelaksanaaan.

Baca Juga: Pemkab Lumajang Bakal Tambah Seratus Beasiswa, Berikut Rinciannya

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pihaknya telah menunjuk ASN untuk mengisi kekosongan jabatan kades di belasan desa tersebut. Tentu, pegawai yang ditunjuk itu merupakan orang yang dianggap kompeten dan mumpuni.

“Petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam perbup nomor 24 tahun 2021 mengatur pilkades PAW dapat dilaksanakan apabila masa jabatan kades yang diberhentikan karena meninggal atau lainnya harus lebih dari satu tahun,” katanya.

Baca Juga: Minta Pokir Fokus Perbaikan Jalan di Lumajang! Begini Komentar Bupati Indah Amperawati

Sebelumnya, ada beberapa desa yang masa jabatan Pj-nya berakhir. Namun, karena pelaksanaan pilkades PAW belum rampung, Pemkab Lumajang kembali menunjuk Pj untuk mengisi kekosongan kades definitif.

“Saat ini perbup mengenai petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa sedang dalam proses perubahan untuk disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2026 tentang desa,” pungkasnya.

Editor : M. Ainul Budi
berita lumajang lumajang hari ini Lumajang