Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Penyidikan Kasus Solar di Lumajang Masih Lanjut, Polres Tepis Isu Soal Terbitnya SP3

M. Ainul Budi • Jumat, 8 Mei 2026 | 15:05 WIB
Salah satu SPBU melayani pembelian BBM masyarakat. (Dok. Pertamina)
Salah satu SPBU melayani pembelian BBM masyarakat. (Dok. Pertamina)

 

DITOTRUNAN, Radar Semeru – Publik kembali mempertanyakan komitmen penegakan hukum dalam kasus dugaan penimbunan solar subsidi yang diungkap langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, tahun lalu.

Sebab, belakangan muncul kabar terkait penyidikan kasus itu yang dihentikan alias terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Bahkan, terdapat sumber yang menyebut terbit sejak dua pekan lalu. Namun, Polres Lumajang segera pasang badan menepis rumor tersebut.

Baca Juga: Update Gunung Semeru Lumajang: Erupsi Sampai Lima Kali

"Tidak ada SP3. Itu tidak A1 (valid, Red). Kasusnya tetap berlanjut," kata Kanit Pidter Satreskrim Polres Lumajang Ipda Firdaus.

Padahal, bukti-bukti dalam OTT pada November 2025 lalu tergolong sangat mencolok.

Saat itu, sebuah truk milik pria berinisial UP, 54, kedapatan mengangkut tandon berisi 1.000 liter solar subsidi.

Tak hanya itu, temuan belasan plat nomor kendaraan dan barcode di dalam truk mengindikasikan adanya skema terorganisir untuk menguras BBM subsidi di SPBU Labruk Lor.

Ketidakjelasan nasib kasus ini semakin tercium setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang memberikan sinyal adanya kendala dalam berkas perkara.

Baca Juga: Musim Kemarau di Bondowoso Tahun Ini Diprediksi Lebih Kering? Warga Diminta Siaga Kekeringan Ekstrem Sejak Dini

Kasi Intel Kejari Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, mengatakan, pihaknya telah mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke penyidik Polres.

"Sudah kami kembalikan SPDP-nya. Itu ranah penyidik, silakan tanya langsung ke sana (polres, Red)," tambahnya.

Pengembalian SPDP oleh jaksa biasanya menjadi sinyal bahwa berkas perkara belum lengkap atau ada kendala formil/materiil yang belum terpenuhi oleh penyidik.

Jika tidak segera dilengkapi, kasus yang menjadi atensi publik ini terancam menguap begitu saja. (son/bud)

Editor : M. Ainul Budi
#berita lumajang #Bupati Lumajang #Indah Amperawati