Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

KPK Tegaskan Larang ASN Pakai Mobdin Untuk Mudik, Bupati Lumajang Malah Izinkan Pejabat Pakai Mobdin Mudik

M. Ainul Budi • Selasa, 17 Maret 2026 | 14:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RADAR JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Larangan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

Baca Juga: Mobil Dinas Lumajang Boleh Dipakai Mudik, Begini Penjelasan Bupati Lumajang

 KPK menilai penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sebagai bentuk benturan kepentingan. Seperti dilansir dari Detik Oto, kendaraan dinas, baik milik negara maupun sewa operasional, termasuk dalam larangan ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kendaraan dinas disediakan untuk menunjang tugas dan pelayanan masyarakat.

Penggunaan di luar kedinasan dapat merusak kepercayaan publik dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Disisi lain, Indah Amperawati Bupati Lumajang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026 untuk keperluan silaturahmi.

Baca Juga: KPK Ungkap Motif Pejabat Daerah Setor Uang ke Bupati Cilacap: Ada Unsur Ketakutan

 Namun, seluruh biaya operasional kendaraan wajib ditanggung pribadi oleh pengguna.

“Kendaraan dinas adalah fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya. Jika lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi, maka diperbolehkan,” kata Indah Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan perawatan kendaraan dinas selama masa cuti bersama. Jika kendaraan ditinggal tanpa pengawasan, dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko kerusakan atau masalah keamanan.

Editor : M. Ainul Budi
#Bupati Lumajang #mudik #mobil dinas #Indah Amperawati #KPK