RADAR JEMBER - Bupati Lumajang Indah Amperawati baru-baru ini memberikan statmen mengejutkan mengenai ASN yang boleh memakai mobil dinas saat mudik lebaran 2026.
ASN tersebut salah satunya adalah para pejabat yang mendapat mobil dinas.
Indah Amperawati Bupati Lumajang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026 untuk keperluan silaturahmi.
Namun, seluruh biaya operasional kendaraan wajib ditanggung pribadi oleh pengguna.
“Kendaraan dinas adalah fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya. Jika lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi, maka diperbolehkan,” kata Indah dalam keterangan di Lumajang, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan perawatan kendaraan dinas selama masa cuti bersama.
Baca Juga: Mobil Dinas Lumajang Boleh Dipakai Mudik, Begini Penjelasan Bupati Lumajang
Jika kendaraan ditinggal tanpa pengawasan, dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko kerusakan atau masalah keamanan.
Dalam penerapannya, ASN yang menggunakan kendaraan dinas saat mudik tidak diwajibkan mengganti pelat nomor menjadi hitam.
Meski demikian, seluruh biaya operasional seperti bahan bakar, tol, dan kebutuhan lain tetap harus ditanggung secara pribadi tanpa menggunakan anggaran daerah.
Editor : M. Ainul Budi