RADAR JEMBER - Pemanfaatan aset desa untuk pembangunan Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih (KKDMP) harus didukung regulasi yang jelas.
Pemerintah desa didorong untuk segera membuat peraturan desa yang mengatur mekanisme pemanfaatan maupun sewa aset desa.
Hal itu diungkapkan Bupati Lumajang Indah Amperawati saat menggelar rapat koordinasi bersama camat se-Lumajang di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, kemarin.
Bunda Indah sapaan akrabnya menjelaskan, saat ini masih terdapat beberapa pemerintah desa yang belum memiliki peraturan desa yang khusus. Padahal, pengelolaan aset harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
“Pemerintah desa perlu segera menyusun peraturan desa yang mengatur pengelolaan aset desa, khususnya ketika aset tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain. Adanya aturan tersebut, pemanfaatan aset desa memiliki landasan hukum yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, sambil menunggu terbentuknya regulasi desa, penggunaan aset desa untuk pembangunan KKDMP dapat dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai sebagai langkah sementara agar proses pembangunan tetap berjalan.
“Pembangunan yang memanfaatkan lahan milik pihak lain harus dilengkapi dengan dokumen kerja sama yang sah. Apabila menggunakan lahan milik Perhutani, maka perlu dilakukan perjanjian kerja sama dengan pihak terkait,” pungkasnya. (son)
Editor : Adeapryanis