RADAR JEMBER - Sejumlah pemerintah desa mulai menerima surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (SPPT PBB- P2).
Kali ini, surat tersebut mulai dipilah untuk segera dibagikan kepada wajib pajak (WP).
Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pundungsari, Kecamatan Tempursari.
Sejumlah perangkat mulai memetakan surat itu untuk segera didistribusikan kepada masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2 tepat waktu.
Koordinator Penarik PBB Desa Pundungsari, Ma’rifatul Khoiriyah, menjelaskan, bahwa pemilahan SPPT menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelayanan perpajakan di tingkat desa.
“Kami berharap masyarakat dapat segera menerima SPPT dan melaksanakan pembayaran tepat waktu, sehingga target pelunasan PBB desa dapat tercapai sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Setidaknya ada 1.080 SPPT yang dipilah sesuai wilayah kerja masing-masing petugas penarik.
Langkah itu untuk mempercepat pendistribusian SPPT kepada masyarakat berlangsung tertib dan lancar.
Informasinya, pembayaran itu dapat dilakukan melalui bank maupun pembayaran lainnya yang diatur oleh Pemkab Lumajang. Batas akhir pelunasan maksimal akhir Juni. Harapannya, seluruh warga dapat membayar tepat waktu.
“Kami berharap masyarakat dapat segera menerima SPPT dan melaksanakan pembayaran tepat waktu, sehingga target pelunasan PBB desa dapat tercapai sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (son)
Editor : Adeapryanis