RADAR JEMBER - Oknum penyelundupan pil koplo yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (nakes) berstatus PPPK bakal dilakukan pemberhentian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ari Murcono, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan sanksi berupa pencopotan jabatan sebagai tenaga PPPK penuh waktu.
Namun, proses administratif ini masih menunggu penerbitan surat penahanan resmi dari pihak Polres Lumajang.
“Kita sudah mendapat arahan untuk berkoordinasi dengan Polres termasuk Dinkes Lumajang, dan kita menunggu surat perintah penahanannya. Itu juga akan kita jadikan dasar pemberhentian yang bersangkutan,”ucapnya.
Menurutnya tindakan itu masuk ke dalam kategori pelanggaran disiplin sangat berat.
Pelaku dipastikan akan menerima sanksi disiplin tegas karena perbuatannya telah mencoreng citra korps pegawai pemerintah.
Sedangkan proses pemecatan permanen akan dilaksanakan sesegera mungkin setelah perkara hukum pelaku diputus secara inkrah oleh majelis hakim pengadilan.
Sejauh ini, BKD Lumajang baru bisa menjalankan prosedur pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
“Kalau mengacu tentang disiplin, yang bersangkutan akan diberhentikan jika sudah inkrah dulu untuk kasusnya. Jadi sementara ini hanya pemberhentian sementara dulu sampai menunggu prosesnya,” pungkasnya. (dea/fid)
Editor : Adeapryanis