Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ini Langkah Tegas PU SDA Povinsi Soal Tarikan Tiket di Dasar Sungai Kali Glidik

Adeapryanis • Jumat, 23 Januari 2026 | 05:19 WIB

MEMANAS: Pemkab Lumajang bersama pihak pengelola wisata saat bertema langsung soal konflik tiket masuk wisata.(ISTIMEWA FOR RAME)
MEMANAS: Pemkab Lumajang bersama pihak pengelola wisata saat bertema langsung soal konflik tiket masuk wisata.(ISTIMEWA FOR RAME)

RADAR JEMBER – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur ambil sikap soal pengelola wisata Coban Sewu Kabupaten Malang yang menarik tiket secara ilegal.

Pihaknya tak segan akan mencabut izinnya.

Sebab, pengelola Coban Sewu seringkali melanggar aturan dan kesepakatan bersama, soal larangan menarik retribusi wisatawan di bantaran sungai Kali Glidik, yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Ari Pudji Astono, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian PU SDA Jatim, menjelaskan, pihaknya akan mencabut semua izin pemanfaatan ruang wisata Coban Sewu atas pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola.

Tak sekali dua kali, peringatan keras ini sudah pernah dilakukan kesepakatan bersama, antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, yang difasilitasi pemerintah provinsi beberapa waktu lalu.

"Pelanggarannya jelas, pada poin ke 3 dalam berita acara rapat koordinasi awal tahun 2025.​ Dalam kesepakatan itu, ditekankan bahwa pemegang izin dilarang keras membangun sarana apa pun atau memungut biaya di badan sungai," ucapnya.

Dia kecewa terhadap pihak pengelola, yang dinilai mengabaikan regulasi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai, area badan sungai harus steril dari bangunan permanen maupun aktivitas penarikan retribusi tambahan.

​"Kalau sudah diberi tahu satu dua kali tidak mengindahkan, ya izinnya akan kami cabut. Kami sampaikan dengan tegas, jangan membangun dan jangan menarik biaya di bawah (dasar sungai)!,"tambahnya.

​Data internal PU SDA menunjukkan, pengawasan di kawasan Coban Sewu telah dilakukan secara intensif.

Sepanjang tahun 2024 saja, tim pengawas tercatat turun ke dasar air terjun sebanyak 10 hingga 11 kali untuk memantau situasi di lapangan.

​Pada awal tahun 2025, PU SDA bersama jajaran Polda Jatim bahkan telah melakukan pembongkaran paksa terhadap sejumlah warung, yang berdiri di area terlarang tersebut.

Meski sempat terjadi aksi saling lapor antarpihak yang berkonflik, PU SDA menegaskan akan tetap mengedepankan aturan hukum demi menjaga kelestarian fungsi sungai.

​Polemik tersebut menjadi perhatian serius, pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk memastikan langsung kondisi di lapangan. (dea/fid)

Editor : Adeapryanis
#PSDA #tumpak sewu #Jatim #Lumajang