Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Polres Lumajang Amankan Lima Kendaraan Bermotor yang Digunakan Untuk Balap Liar

Atieqson • Senin, 19 Januari 2026 | 16:50 WIB

AMANKAN: Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang diduga digunakan sebagai balap liar.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)
AMANKAN: Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang diduga digunakan sebagai balap liar.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)

RADAR JEMBER - Aduan masyarakat terkait keluhan salah satu kenakalan anak muda di dua titik perkotaan ditindaklanjuti.

Kali ini, Polres Lumajang berhasil mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang digunakan dalam aksi balap liar.

Dua lokasi titik rawan balap liar itu di antaranya Jalan Brigjen Slamet Riyadi (Semar), Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, serta Jalan Gubernur Suryo (Embong Kembar), Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.

Kasubsi PIDM Sie Humas Ipda Untoro mengatakan, razia balap liar ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus menekan potensi kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan.

“Petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar. Kendaraan-kendaraan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti menggunakan knalpot tidak standar, tidak dilengkapi spion, serta tanpa plat nomor,” ujarnya.

Menurutnya, pemilik kendaraan yang diamankan diwajibkan memenuhi kelengkapan kendaraan sesuai aturan, di antaranya mengganti knalpot standar, memasang spion dan plat nomor, serta membawa kelengkapan surat kendaraan berupa STNK dan BPKB.

“Para pemilik diminta datang ke Kantor Satlantas Polres Lumajang pada hari Senin untuk proses penindakan lebih lanjut dan pengambilan kendaraan setelah seluruh persyaratan dipenuhi,” pungkasnya. (son/fid)

 

Editor : Adeapryanis
#Balap Liar #Lumajang