radarjember.id- Aksi pencurian terjadi di Masjid Agung KH Anas Mahfudz, Lumajang, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kamis (2/10) pukul 15.18 WIB. Seorang pria berusia 53 tahun nekat mencuri handphone jamaah yang sedang salat Ashar di Masjid.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian handphone di Masjid Agung KH Anas Mahfudz. Pelaku diketahui berinisial JM, warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang,” ucapnya.
Kronologinya saat itu korban Anggar Jadi Laksono, tengah menjalankan salat Ashar berjamaah.
Saat posisi sujud, pelaku diam-diam mengambil satu unit handphone merek Redmi Note 10 Pro yang diletakkan di sampingnya.
Setelah berhasil mengambil barang curian, JM langsung meninggalkan lokasi masjid.
Korban yang menyadari kehilangan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang.
Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV masjid yang merekam jelas sosok pelaku.
“Dari hasil rekaman CCTV, pelaku berhasil dikenali dan sekitar pukul 7 malam. Unit Intel mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada Unit Resmob untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa dia pernah melakukan pencurian serupa di tempat lain, yaitu mencuri iPhone X di lingkungan sekolah Muhammadiyah, tepatnya di area lapangan futsal.
Atas perbuatannya itu di dia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. (dea/bud)
Editor : Adeapryanis