radarjember.id - Salah satu terdakwa kasus kepemilian ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro meninggal dunia. Terdakwa bernama Ngatoyo, 45, yang meninggal dunia usai menjalani dua kali sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.
Sebelumnya, Ngatoyo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Praktis, tersisa tiga terdakwa lainnya yang terus melanjutkan agenda persidangan berikutnya. Yaitu, Tomo, Tono, dan Bambang.
Kasi Intel Kejari Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, terdakwa meninggal dunia setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Lumajang. Informasinya, menurut keterangan dokter menyebutkan terdakwa menderita penyakit tuberkulosis (TBC) dan hepatitis cukup lama.
Yudhi menjelaskan, Ngatoyo telah menjalani dua kali sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. “Sudah sidang dua kali kalau tidak salah, tanda-tandanya sakit di sidang kedua sudah mulai keliatan," katanya.
Baca Juga: Jalur Pasrujambe, Lumajang Jadi Spot Balap Liar
Menurutnya, dalam sidang terakhir, terdakwa menunjukkan gelagat tidak enak badan alias sakit. “Meninggal Sabtu (01/03) kemarin di RSUD Haryoto Lumajang. Kalau meninggalnya karena penyakit yang dialaminya selama ini, keterangan dokter TBC dan hepatitis," jelasnya.
Rencananya, sesuai jadwal sidang terakhir, diagendakan sidang lanjutan pemeriksaan saksi jaksa penuntut umum (JPU) pada hari Rabu (05/03), kemarin. Namun, agenda sidang tersebut dibatalkan.
Yudhi melanjutkan, saat ini, ketiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kepimilikan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus menjalani sidang berikutnya. "Sidang tetap lanjut untuk terdakwa lainnya," pungkasnya. (son/fid)
Editor : Adeapryanis