radarjember.id - Polemik sengketa aset berupa tanah seluas 6.099 meter persegi di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung terus bergulir.
Setelah perkara itu dimenangkan oleh pihak penggugat di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), kali ini Pemkab Lumajang kembali bakal mengajukan gugatan ulang.
Baca Juga: GAWAT!!Pupuk NPK di Lumajang Paling Sering Dipalsukan
Sebelumnya, tanah tersebut diklaim terdaftar sebagai aset pemerintah Lumajang dengan nomor SHM 40 atas nama Eko Soelistianto yang merupakan Camat Tekung. Kemudian dimenangkan oleh penggugat di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan berlanjut kembali dimenangkan penggugat di tingkat MA.
Meski begitu, rencananya Pemkab Lumajang bakal kembali melayangkan gugatan ulang karena merasa tidak puas dengan hasil tersebut.
Terlebih lagi pengadilan memberikan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Baca Juga: Gas Melon di Lumajang Naik: Segini Update Harganya
Namun, belum dipastikan kapan gugatan itu bakal dilayangkan.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri (PN) Lumajang kasus sengketa tanah tersebut terdaftar awal 2022 lalu dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2022/PN Lmj.
Adapun penggugat diketahui adalah empat orang ahli waris dari Eko Soelistianto.
Baca Juga: Kuota RLTH lumajang Tahun Ini Hanya Ratusan Penerima, Berikut Rinciannya
“Itu pengadilan menolaknya NO ya, NO itu karena memang kurang berkasnya, nanti bakal kita dalami lagi kekurangannya itu apa saja, setelah itu akan kita penuhi untuk banding ulang, karena memang harus berusaha semaksimal mungkin,” ungkap Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni. (has/son/fid)
Editor : Adeapryanis