Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono, Minggu (3/11). Menurut dia, pegawai honorer yang tidak lolos seleksi akan tetap tercatat dalam database Badan Kepegawaian Daerah (BKN) sebagai tenaga paruh waktu di lingkungan pemerintah.
Selain tidak kehilangan statusnya, sejumlah hak pegawai honorer juga diklaim akan tetap diberikan.
"Mereka yang gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK tidak kehilangan haknya sebagai tenaga non-ASN. Statusnya juga akan tetap diakui pemerintah," kata Agus Triyono.
Berdasarkan ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), nantinya tenaga honorer yang tidak lolos seleksi akan dialihkan untuk menempati profesi sebagai PPPK paruh waktu.
"Ini nantinya ke depan akan ada tiga jenis status kepegawaian di Indonesia, ada PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu," jelasnya.
Tahapan seleksi CASN di lingkungan Pemkab Lumajang saat ini masih berlangsung. CPNS sedang dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan berlangsung hingga Kamis (14/11) mendatang. Sedangkan seleksi PPPK tahap I saat ini dalam masa pengumuman hasil seleksi administrasi.
Informasi lain, tak sedikit pelamar PPPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi karena berkas yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan. Jumlahnya mencapai 376 orang. Sehingga, peserta yang tidak lolos bisa mengajukan sanggahan di masa sanggah, hingga Senin (4/11) hari ini.
"Tentunya kami berharap tenaga non-ASN yang masih TMS administrasi dapat memanfaatkan kesempatan ini (masa sanggah, Red). Jika masalah administrasi tidak bisa diperbaiki, pemerintah tetap akan memperhatikan nasib mereka hingga akhir 2024," tambah Agus Triyono. (has/c2/fid)
Editor : Adeapryanis