radarjember.id - Produk Layanan akta kelahiran, dapat diakses dengan menggunakan aplikasi Siak maka masyarakat jadi lebih mudah untuk membuat akta baru.
Adapun waktu pelayanan atau pembuatan akta itu memerlukan waktu 1 hari saja dalam pembuatan akta.
Standar pelayanan akta kelahiran tidak membayar melainkan gratis dari pelayanan Dispenduk Lumajang.
Perlu diketahui syarat dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran.
Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/penolong kelahiran (asli) atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran.
Fotocopy kutipan akta nikah/ akte perkawinan orang tua (dilegalisir) atau surat pernyataan tanggung jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri.
Fotocopy kartu keluarga dan KTP-el orang tua.
Adapun cara mekanisme prosedur
Pemohon datang ditempat pelayanan Dispenduk/ kecamatan setempat dengan membawa persyaratan lengkap.Pemohon mengambil nomor antrean.
Petugas memeriksa berkas permohonan.Verifikasi dan penginputan data akta kelahiran sesuai permohonan pada aplikasi Siak.
Pemohon menunggu proses TTE.
Petugas mencetak akta kelahiran. Petugas menyerahkan akta kelahiran kepada pemohon.(dea)
Editor : Radar Digital