MEDAN, RADARJEMBER.ID-Beberapa hari lalu Mapolresta Medan didatangi puluhan tentara, kedatangan mereka tersebut untuk meminta penangguhan penahanan tak lain adalah saudara dari Mayor Hasibuan.
Tindakan penasihat hukum dari Kesatuan Hukum Militer Kodam I/Bukit Barisan itu bersama sejumlah prajurit TNI lain mendatangi Mapolrestabes Medan dinilai tidak etis.Bukan saja kurang etis, tindaka Dedi juga terindikasi keluar dari koridor aturan berlaku.
Pamglima TNI Laksamana Yudo Margomo menuturkan. pemeriksaan telah dilakukan. ”Sudah saya perintahkan nanti kami periksa mereka yang kemarin ke polres itu. Akan kami periksa dulu apa masalahnya,”tegas Yudo saat diwawancarai di Jakarta kemarin (7/8).
Pemeriksaan bisa dilakukan lantaran sudah ada bukti awal. Yakni, peristiwa terjadi Sabtu (5/8) lalu. ”Saya kira kurang etis prajurit TNI seperti itu,” tegas Yudo.Dia memastikan bahwa TNI sudah berkali-kali menekankan agar para prajurit bertindak sesuai dengan aturan berlaku.
Mereka tidak boleh melanggar hukum.Seperti dilaporkan Sumut Pos, Dedi bersama puluhan prajurit TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan untuk menanyakan penahanan ARH, kerabat Dedi tersandung kasus tanah, Sabtu (5/8) lalu.
Sempat beredar luas video ketegangan antara Dedi dan Kompol Teuku Fathir Mustafa Kasatreskrim Polrestabes Medan.Penahanan ARH kemudian ditangguhkan. Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda Kapolrestabes Medan membenarkan hal itu.
. ”Iya benar dan itu merupakan kewenangan penyidik. Selain itu, ada jaminan dan penjamin bahwa tersangka tidak akan kabur setelah penahanannya ditangguhkan,” tegas Valentino di Medan seperti dilansir Sumut Pos kemarin (7/8).
Penggerudukan itu dikecam Irvan Saputra Direktur LBH Medan meminta Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen M. Hasan Hasibuan menindak tegas mereka terlibat.
”Karena seyogianya tidak ada kewenangan dari Mayor (Dedi Hasibuan) diduga memaksa melakukan penangguhan penahanan,”tutur Irvan kepada Sumut Pos.Sementara itu, Kolonel Inf Rico Siagian Kapendam Bukit Barisan membantah terjadi penggerudukan.
Dia menuuturkan, Dedi hanya menanyakan soal surat permohonan penangguhan penahanan. Namun, dia juga menyayangkan keikutsertaan para prajurit lain.Sebagai pucuk pimpinan TNI, Yudo memastikan yang dilakukan Dedi tidak mewakili institusi mana pun dalam organisasi TNI.
”Itu kan oknum, bukan nama institusi. Termasuk bukan atas nama Pangdam, bukan atas nama institusi kodam,” papar Rico.Oleh Laksamana Yudo, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen M. Hasan Hasibuan diminta memeriksa Mayor Dedi.
”Saya perintahkan Pangdam untuk segera periksa dan Danpuspom TNI juga mem-back up untuk memeriksa,” imbuh Yudo.Dia memastikan tidak ada impunitas untuk setiap personel TNI melanggar aturan.(*)
Editor : Radar Digital