Aksi damai ini langsung ditemui oleh kades beserta jajaran muspika setempat. Mereka meminta larangan penggunaan mesin sedot pasir tersebut dicabut. Sebab, mayoritas warga setempat bekerja sebagai penambang manual di kawasan pertambangan pasir. Pekerjaan itu menjadi satu-satunya harapan untuk bertahan hidup.
BACA JUGA: Kebut Realisasi E-Pajak Pasir, Kini Tinggal Menunggu Tahapan Uji Coba
Saida, salah satu warga menjelaskan, larangan tersebut berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Warga menggantungkan pendapatan dari aktivitas pertambangan manual untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Akibatnya, kini tidak sedikit warga yang memutuskan untuk menjadi tenaga kerja di luar negeri.
“Ini kan tidak ada undang-undang yang secara spesifik mengatur soal aturan penggunaan mesin sedot pasir tersebut. Kami berharap masalah ini bisa teratasi, karena pekerjaan itu menjadi mata pencaharian warga. Kalau tidak nambang, ya tidak makan. Ini sudah setahun larangan itu berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kades Jugosari Mahmudi mengatakan, aksi ini memang belum menemukan titik terang. Sebab, kewenangan itu berada di Pemkab Lumajang. Namun, pihaknya meyakini larangan itu memang untuk menekan kerusakan lingkungan akibat pertambangan pasir manualan alias ilegal.
“Tentu aspirasi warga ini akan saya sampaikan ke Pak Bupati supaya ada titik temu. Karena ini bukan kewenangan pemerintah desa untuk menjawab tuntutan warga. Larangan penambangan dengan menggunakan mesin sedot pasir itu memang bisa menyebabkan kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Atieqson Mar Iqbal
Editor : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital